EmitenNews.com - Buah mangga gedong gincu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini resmi terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah pusat. Pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menjaga warisan khas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani yang membudidayakan buah khas daerah itu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Sugeng Heriyanto mengemukakan hal tersebut di Indramayu, Jumat (3/10/2025).

Sertifikat IG merupakan tanda resmi yang menunjukkan asal suatu produk khas dari daerah tertentu dengan ciri unik karena faktor lingkungan maupun budaya masyarakat setempat.

Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Agustus 2025, dengan penerima yakni Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menilai sertifikat IG bisa menegaskan mangga gedong gincu Indramayu, memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain.

Ciri khas pada buah tersebut yaitu terletak pada warna jingga kemerahan, aroma harum, rasa manis segar, hingga cara budidaya turun-temurun.

Manfaat sertifikat ini sangat luas. Mulai dari perlindungan hukum bagi petani agar produknya tidak ditiru, peningkatan nilai jual karena keasliannya diakui, hingga memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional,” kata Sugeng Heriyanto.

Pengakuan dari pemerintah pusat semakin mengukuhkan gedong gincu sebagai ikon Kabupaten Indramayu, yang secara tidak langsung dapat memberi kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah.

Dengan pengakuan itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas produksi sekaligus memperluas promosi, agar mangga gedong gincu semakin dikenal luas.