Manjakan Investor, Pemerintah Percepat Proses Perizinan Berusaha

Ilustrasi proyek infrastruktur yang membutuhkan investor. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah memanjakan investor. Yang terbaru, pemerintah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini bagian dari paket deregulasi yang didorong oleh Presiden Prabowo dalam rangka memperkuat daya saing Indonesia, yang pada gilirannya untuk menarik kalangan pemodal.
Dalam keterangannya kepada pers, Senin (30/6/2025), Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno menjelaskan pokok pengaturan pertama dalam PP 28/2025 adalah masing-masing penerbitan perizinan berusaha memiliki jangka waktu yang pasti.
Misalnya, penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), maupun perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Ini harus sesuai dengan jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
"Kita sudah menerapkan dan sudah mulai ada juga beberapa, ada empat paling tidak perizinan perusahaan yang terbit secara otomatis, artinya tidak diverifikasi oleh Kementerian Lembaga," ujar Riyatno di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/6/2025).
Sistem verifikasi akan dilakukan secara otomatis untuk permohonan perizinan perusahaan. Dengan demikian, para investor baik dari dalam maupun luar negeri mendapat kepastian secara cepat.
“Pengajuan permohonan perizinan perusahaan, dan misalnya SLA-nya 10 hari tidak terbit, maka sistem akan menerbitkan. Kalau risiko tinggi menengah tinggi akan dilakukan verifikasi. Untuk risiko rendah menengah rendah itu terbit sendiri, artinya tanpa verifikasi oleh aparatur pusat pemerintah," ujar Riyatno.
Nantinya, akan ada sekitar 61 peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga dari berbagai kementerian sebagai turunan dari PP 28/2025.
Tenggat waktu penyelesaian seluruh regulasi pendukung ini adala 4 bulan dari penerbitan, yakni 5 Oktober 2025. Kendati demikian, Riyatno memastikan pihaknya akan menyelesaikan pada Juli 2025.
"Targetnya sebulan ini harus selesai. Karena Oktober itu kan sistem operasional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP 28 ya, peraturannya lebih duluan. Targetnya insya Allah bulan Juli ini," ujarnya.
Dalam aturan ini pemerintah memastikan bahwa PB UMKU diajukan oleh pelaku usaha pada tahap operasional dan atau komersial yang berada pada tahap menjalankan kegiatan usaha, yakni tahapan setelah memulai kegiatan usaha.
Pemerintah juga mengurangi jumlah PB UMK dengan mengklasifikasi PB UMKU menjadi empat kelompok: peredaran produk, kelayakan operasi, standarisasi produk atau jasa, dan kelancaran kegiatan usaha.
Seluruh perizinan berusaha yang bersifat operasional namun tidak termasuk dalam empat kelompok ini tidak dimasukkan sebagai kategori PB UMKU. Hal ini berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah PB UMKU, dari sekitar 1.000 lebih menjadi hanya sekitar 350-an.
Keempat, terkait dengan penguatan pengawasan. Ini mengusung konsep integrated inspection and report yang tujuannya menyederhanakan pelaksanaan pengawasan dan menguatkan substansi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan sesuai standar yang ditetapkan.
Riyatno menjelaskan, pengawasan dilakukan secara terintegrasi, menggunakan sub sistem pengawasan OSS RBA, dan terkoordinasi atau pelaku usaha tidak didatangi pengawasan berkali-kali dari berbagai instansi. ***
Related News

Negosiasi Dagang dengan Trump, Indonesia Serahkan Tawaran Kedua

Ketegangan di Timur Tengah Mereda, Rupiah Diprediksi Lanjut Menguat

Geber Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan, Mentan Rapat Maraton

Bahlil: Kita Jangan Sampai Jadi Negara Kutukan Sumber Daya Alam

Sektor Pertanian Diprediksi Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2025

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram