EmitenNews.com - Mari merancang masa libur panjang menjelang natal dan tahun baru 2026. Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat untuk periode musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026.

"Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (22/10/2025).

Penurunan tarif itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025. Fokus pemerintah pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Harap dicatat. Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy  mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

Kebijakan itu diambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif lebih terjangkau. Pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Dasar hukum penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk diketahui, penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara.

“Juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang," jelas Menhub Dudy Purwagandhi.

Satu hal, bisa dipastikan, pada pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Kemenkeu memberikan diskon PPN tiket pesawat 6 persen sepanjang Nataru 2026

Sementara itu, Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat selama momen Natal dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Nantinya, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," sebagaimana dikutip dalam PMK, Minggu (19/10/2025).

Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang membeli tiket pesawat pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Untuk periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Penting dicatat, PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% Penggantian. ***