Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Lagi Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," ujar Neilmaldrin.
Dia menuturkan, penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ucapnya.
Related News
Harga Emas Antam Lanjut Melejit Rp29.000 per Gram
Mentan Nilai Harga Cabai Naik Masih Wajar, Jika Telur dan Beras, Awas!
Banyak Diskon Menarik, Menpar Ajak Liburan Natura di Dalam Negeri
Sidangkan Aduan Hambatan Usaha, Menkeu dapat Dukungan dari HKI
Hasil Akhir Perundingan Dagang, AS Minta Akses Mineral Kritis
Kolaborasi Indosat, Northstar dan Arsari Group Lahirlah FiberCo





