Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Lagi Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," ujar Neilmaldrin.
Dia menuturkan, penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ucapnya.
Related News

Pabrik Gula akan Dilibatkan Sebagai Penjamin Kredit Petani Tebu

LPS Akan Lakukan Penguatan Kapasitas SDM di BPR

Pemerintah Siapkan KUR Rp13 Triliun untuk Renovasi Rumah

Ekonomi Global Drop, Pemerintah Lakukan Mitigasi Jaga Pertumbuhan

Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Juni 2025 Melemah 0,3 Poin

Dalam Setahun Menteri Erick Thohir Tiga Kali Ganti Dirut Bulog