Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Lagi Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," ujar Neilmaldrin.
Dia menuturkan, penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ucapnya.
Related News
Proyek LNG Abadi Blok Masela akan Masuk Lelang EPC, Targetnya 2026
LRT Gantung akan Hubungkan Cibubur-Mekarsari, Mari Cek Rencananya
Sempat Jadi Duta Merek DSI, Aktor Ini Sibuk Jawab DM Para Lender
Perkuat Ekspor, LPEI-Bank ICBC Indonesia Teken Kredit USD250 Juta
ESDM Pastikan Semua SPBU Swasta Sepakat Negosiasi BBM dengan Pertamina
Uang Beredar pada September 2025 Tumbuh 8 Persen





