Masih Pandemi, Pemerintah Perpanjang Lagi Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," ujar Neilmaldrin.
Dia menuturkan, penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ucapnya.
Related News
Kolaborasi, Kunci Sukses Mudik Sehat dan Aman
Pemudik Kendaraan Listrik, Hutama Karya Siapkan 6 SPKLU di Tol Terpeka
Pada IFW 2024, Mendag Ajak Masyarakat Bangga dan Beli Buatan Indonesia
Aset Kripto jadi Instrumen Investasi Favorit, Indodax Pemimpin Pasar
Lanjut!, Pengendali Ini Buang Saham Era Media (DOOH) Rp54 per Lembar
Menkeu Bertemu CEO Freeport-McMoran, Ini yang Dibahas