EmitenNews.com - Menanggapi banyaknya sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam 2026 ini, Senior Technical Analyst, M. Nafan Aji Gusta menilai langkah penegakan hukum tersebut justru mencerminkan upaya positif dalam meningkatkan disiplin dan transparansi pasar modal.

Menurut Nafan, tingginya jumlah sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa mekanisme law enforcement berjalan dengan baik. Hal ini dinilai penting untuk mendorong terciptanya market discipline serta meningkatkan transparansi di kalangan pelaku industri.

Namun demikian, dari sisi lain, banyaknya pelanggaran juga menjadi sinyal bahwa budaya kepatuhan (compliance culture) di pasar modal masih perlu ditingkatkan.

“Tentunya, meningkatkan prinsip good corporate governance (GCG) dinilai menjadi kunci agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” ujar Nafan.

Nafan menilai, sejauh ini pelanggaran yang terjadi masih dalam kategori administratif dan belum mengarah pada pelanggaran berat seperti manipulasi pasar atau pelanggaran sistemik. Kondisi ini, menurutnya dinilai masih dalam batas wajar, terutama mengingat pasar modal Indonesia yang masih berada dalam tahap berkembang.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran administratif tetap tidak bisa dianggap sepele.

“Perlindungan terhadap investor harus tetap menjadi prioritas utama. Sebab, jika ini terus menerus terjadi ya itu amat merugikan investor,” tutur Nafan.

Lebih lanjut, ia melihat tren peningkatan penindakan juga dipengaruhi oleh semakin canggihnya sistem pengawasan, termasuk pemanfaatan digital surveillance serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi (disclosure). Dengan demikian, pelanggaran yang sebelumnya tidak terdeteksi kini menjadi lebih mudah teridentifikasi.

Dari sisi efek jera, sanksi administratif dinilai cukup berdampak, terutama karena berkaitan dengan reputasi pelaku pasar. Apalagi jika pelanggaran tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana, maka konsekuensinya akan jauh lebih besar.

Sebagai perbandingan, ia menambahkan bahwa pasar modal di negara maju memiliki sistem penegakan hukum yang lebih matang. Sementara di Indonesia, proses penguatan regulasi dan enforcement masih terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri pasar modal itu sendiri. ***