EmitenNews.com - Bukalapak berkomitmen terus melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan dalam  platformnya. Demikian Bukalapak buka suara soal pemerintah Amerika Serikat yang memasukan beberapa marketplace di Indonesia dalam daftar pengawasan, salah satunya Bukalapak.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/2/2022), AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan, pihaknya memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri. Termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.


“Karena itu, Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platformnya. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Baskara Aditama dalam keterangan tertulisnya.


Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan baik, Bukalapak telah menggandeng berbagai pemilik merk dan regulator. Di antaranya, Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya.


"Semua itu untuk meningkatkan upaya-upaya kami dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak. Sejauh ini, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," tambahnya.


Bukalapak juga menyediakan fitur yang membuat pengguna hingga pemilik merk mengajukan permintaan untuk pemblokiran atas penjualan barang-barang yang melanggar ketentuan marketplace itu. Baskara Aditama menyebutkan, pihaknya memiliki BukaBantuan, yang bisa dipakai para pengguna, pemilik hak dan merk dalam mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.


“Kami juga bekerja sama dengan berbagai merk global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya," katanya.


Seperti diketahui Bukalapak masuk daftar Notorious Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Daftar tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang diduga terlibat dalam pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. ***