Masuk Radar UMA, Saham Menn Teknologi (MENN) Semakin Jauh Dibawah Gocap
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN) karena telah terjadi penurunan harga di luar kebiasaan. (Unusual market activity).
Pada perdagangan hari ini, Jumat 17 November 2023, saham MENN kembali turun hingga menyentuh batas bawah 8,11 persen atau 3 poin ke level 34 per saham. Hal ini didorong oleh frekuensi sebanyak 3.886 kali untuk 34,88 juta saham dengan nilai Rp1,19 miliar hingga pukul 09:47 WIB.
Sedangkan dalam kima hari bursa, saham MENN sudah ambrol 30,61 persen meninggalkan level gocap sejak 13 November 2023.
P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana pada keterbukaan Informasi Kamis (16/11) menuturkan bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 16 November 2023 untuk saham MENN yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang perubahan corporate secretary serta tentang pencatatan saham.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham MENN maka BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Donni menambahkan Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham MENN.
Related News
IHSG Meroket Naik 4,42 Persen, Mejeng di Top 7 Global & Top 4 Asia!
IHSG Melejit 4,42 Persen, Balik ke Atas 7.200
Kesempatan Jadi Pemegang Saham BEI, 10 Kursi AB Dilelang!
IHSG Terbang 3,39 Persen ke 7.207 di Sesi I, Semua Sektor Menguat!
Menperin: Pelaporan Emisi Fondasi Jaga Daya Saing Industri
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen





