EmitenNews.com - Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) Seri ST012T4, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST012T4. Bagi pemegang sukuk seri tersebut bisa mengajukan penawarannya mulai Jumat (24 April 2026 besok).

Seperti diumumkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, periode penawaran early redemption Sukuk Tabungan ST0124T4 dimulai 24 April hingga 4 Mei 2026. Adapun tanggal setelmennya 10 Mei 2026.

Nilai maksimal early redemption adalah 50% dari setiap pemesanan pembelian yang telah dilakukan. Sedangkan nilai minimalnya adalah satu unit atau senilai Rp1 juta dan kelipatannya. Setiap investor ST012T4 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2 juta untuk setiap transaksi pembelian ST012T4 yang telah dilakukan bisa menggunakan fasilitas pencairan awal ini.

Prosedur Pengajuan

Adapun prosesur pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST012T4 melakukan pemesanan pembelian secara elektronik;
  2. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST012T4 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
  3. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kemudian akan diteruskan secara real-time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan;
  4. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
  5. Pembayaran Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST012T4 dan Kupon/Imbalan kepada investor dilakukan pada tanggal setelmen Early Redemption, yaitu tanggal 10 Mei 2026. Pembayaran Kupon/Imbalan ST012T4 untuk periode 11 April 2026 sampai dengan 10 Mei 2026 dilakukan secara penuh (full coupon). Pembayaran Kupon/Imbalan setelah tanggal setelmen Early Redemption akan dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan awal dikurangi dengan jumlah nominal Early Redemption. Apabila pembayaran Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST012T4 dan Kupon/Imbalan tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi;
  6. Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia atau mengalami gangguan yang mengakibatkan Pemilik Sukuk Tabungan seri ST012T4 tidak dapat melakukan pengajuan Early Redemption, maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Early Redemption kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.
  7. Pengajuan Early Redemption untuk investor yang membeli ST012T4 melalui Mitra Distribusi PT Bank Commonwealth, dapat dilakukan melalui sistem PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank yang mengakuisisi PT Bank Commonwealth.

Setiap pengajuan Early Redemption bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat ditarik kembali.(*)