EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator Pasar Modal Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan efek Reksa Dana Pinnacle Indonesia Large Cap ETF (XPLC) Tercatat di Papan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

 

Sikap Bursa ini berdasarkan pada Surat PT Pinnacle Persada Investama (“Perseroan”) No. 007/PPI/COMP/I/2023 tanggal 7 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Pembubaran Reksa Dana Pinnacle Indonesia Large Cap ETF (XPLC).

 

Surat Perseroan No. 011/PPI/COMP/II/2022. tanggal 17 Februari 2023 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa (KOREKSI).

 

Pengumuman Perseroan tanggal 17 Februari 2023 perihal Rencana Pembubaran Reksa Dana Dana Pinnacle Indonesia Large Cap ETF (Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek), dapat kami sampaikan bahwa PT Pinnacle Persada Investama selaku Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana Pinnacle Indonesia Large Cap ETF (XPLC) berencana untuk melakukan pembubaran dan likuidasi XPLC.

 

Pande Made Kusuma Ari A. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI mengatakan, selanjutnya Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Reksa Dana Pinnacle Indonesia Large Cap ETF (XPLC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

 

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.