Mau Lebaran, Mendag Ajak Masyarakat Stop Beli Pakaian Bekas Impor

Suasana di salah satu pusat perdagangan pakaian bekas (thrifting) di Jakarta.(Foto: Istimewa)
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan lebih memprioritaskan produk dalam negeri, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Ia juga minta masyarakat tidak membeli pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal, karena selain merugikan industri lokal juga berpotensi membahayakan kesehatan.
"Menjelang Idul Fitri, konsumsi masyarakat biasanya meningkat, baik untuk pangan maupun sandang. Kami imbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas impor, karena selain ilegal, pakaian bekas impor juga berbahaya bagi kesehatan," ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/3/2025).
Budi menjelaskan, maraknya peredaran pakaian bekas impor dengan harga murah dapat merugikan industri garmen lokal. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung kontaminan seperti jamur yang dapat menyebabkan gatal-gatal, alergi kulit, iritasi, hingga infeksi. Hal ini karena pakaian tersebut langsung bersentuhan dengan tubuh.
"Pakaian bekas impor tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan konsumen. Oleh karena itu, kami terus berupaya mengatasi peredaran barang ilegal ini," tegas Budi.
Untuk menangani peredaran pakaian bekas impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk secara ilegal. Budi menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri, serta pemerintah daerah, untuk mengawasi jalur-jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus.
"Kami juga mendorong industri garmen dalam negeri untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) serta toko pakaian bekas. Tujuannya adalah meningkatkan penggunaan produk lokal, khususnya pakaian jadi," jelas Budi.
Selain itu, Kemendag mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk bersinergi dengan industri garmen lokal. Hal ini diharapkan dapat memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Budi menambahkan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memiliki kewenangan pengawasan setelah barang melewati kawasan pabean (post-border). Namun, diperlukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan, karena pakaian bekas impor sering kali masuk melalui jalur ilegal.(*)
Related News

Merdeka Punya Rumah Idaman, BTN Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,65 Persen

Harga Beras Premium, Medium dan Submedium Naik pada Bulan Juli

Produksi Beras Pada Juni 2025 Sebesar 2,28 Juta Ton

VinFast Janjikan USD1,2M untuk Jadikan Indonesia Hub di Asia Tenggara

Menhub Minta Investigasi Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat