Melanggar Aturan Ruang Laut, KKP Segel Tiga Perusahaan di Sultra
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara. Dok. Indosultra.com.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.
PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.
Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses periznan berjalan sesuai prosedur.
“Kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan. Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi," kata Semuel Sandi Rundupadang. ***
Related News
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional
Keren Ahmad Sahroni!
Dua Kapal Minyak RI Masih Terjebak di Selat Hormuz, Bahlil Masih Nego
Tak Lagi Bersandar Insentif Pajak, Kendaraan EV Semakin Berkembang
Amankan Pasokan BBM dan LPG, Pertamina Resmikan Satgas RAFI 2026
Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Di Bawah Usia 16





