EmitenNews.com - Terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat minimal usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dicopot. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusannya Selasa (7/11/2023), menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tetapi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai bacawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

 

Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor."

 

Keputusan tersebut diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman sebanyak dua kali. MKMK juga sudah mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar Usman. 

 

Peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK menjelaskan, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

 

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.


Anwar Usman paling banyak diadukan

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Sebanyak 15 laporan diantaranya menyoal pelanggaran sang ketua, Anwar Usman. Karena paling banyak diadukan, akhirnya Anwar Usman diindikasikan sebagai hakim konstitusi paling bermasalah.

 

Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini. Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

 

"Sebanyak 21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Senator asal DKI Jakarta itu.