Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia
                            
Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News
                            Wall Street Menguat, Lonjakan IHSG Berlanjut
                            Penuh Aura Positif, IHSG Siap Jebol 8.350
                            IHSG Kian Menyala, Angkut Saham CDIA, KLBF, dan INKP
                            Manjakan Pengguna Tol, KDTN Sajikan Fasilitas Lounge Rest Area
                            Sempat Alami Penyesuaian, Penyerapan Anggaran PU Mulai Meningkat
                            Setahun Prabowo, BTN Terdepan Bantu Rakyat Miliki Rumah Impian
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




