Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia

Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News

Merdeka Punya Rumah Idaman, BTN Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,65 Persen

Harga Beras Premium, Medium dan Submedium Naik pada Bulan Juli

Produksi Beras Pada Juni 2025 Sebesar 2,28 Juta Ton

VinFast Janjikan USD1,2M untuk Jadikan Indonesia Hub di Asia Tenggara

Menhub Minta Investigasi Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat