Menaker Berkomitmen Tindaklanjuti Penetapan Upah Minimum 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) menegaskan komitmen kementeriannya menindaklanjuti penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025
EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkomitmen menindaklanjuti penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Pasalnya penetapan UM provinsi tahun 2025 sudah harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024, dan penetapan UM Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
"Jadi kita fokus terkait UM ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan Upah Minimum 2025. Di antaranya memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, penetapan Upah Minimum 2025 tidak menggunakan PP 51/2023. Namun, menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan Upah Minimum sampai dengan tanggal 10 Desember 2024.
Sementara, dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal, di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan Upah Minimum 2025. Sekaligus, menghindarkan dari politisasi penetapan Upah Minimum.
Selain itu, KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS. Serta, Upah Minimum Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.(*)
Related News
Sepekan Minus 0,79 Persen, IHSG Tongkrongi Level 7.324
Fundamental Oke! Valuasi Saham Emiten Asuransi Ini Murah Loh
Dukung BFN 2024, CIMB Niaga (BNGA) Perkuat Kolaborasi Melalui Open API
Seluruh Sektor Terjun, IHSG Ditutup Anjlok 0,94 Persen
HUT AEI ke 36: Sinergi Emiten Bangun Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Think Hong Kong: Event Bisnis Asia Siap Digelar di Jakarta