Pefindo Patok Peringkat idA+ Untuk Obligsi Indah Kiat (INKP)
Salah satu pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP).(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Lembaga pemeringkat efek nasional Pefindo menetapkan peringkat idA+ untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahun 2026 yang diterbitkan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) dengan jumlah maksimum sebesar Rp10 triliun, serta Obligasi USD Berkelanjutan III Tahun 2026 dengan jumlah maksimum sebesar USD100 juta.
Pefindo juga menetapkan peringkat idA+(sy) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahun 2026 INKP dengan jumlah maksimum sebesar Rp10 triliun. Perusahaan berencana menggunakan dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk untuk membiayai modal kerja serta keperluan refinancing.
Pefindo juga telah menegaskan kembali peringkat idA+ untuk INKP dan obligasi yang masih beredar serta peringkat idA+(sy) untuk sukuk yang masih beredar. Prospek atas peringkat perusahaan adalah stabil
Peringkat perusahaan mencerminkan posisi pasar yang sangat kuat, kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan baik, serta keragaman geografis produk dan pelanggan yang baik. Peringkat dibatasi oleh struktur permodalan yang moderat, risiko yang terkait dengan volatilitas harga produk dan bahan baku, serta kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Peringkat dapat dinaikkan seiring dengan terjadinya penurunan tingkat utang oleh INKP serta apabila Perusahaan mampu meningkatkan margin laba yang dihasilkan dari pengelolaan operasional yang lebih baik atau kenaikan harga pulp, yang pada akhirnya memperkuat struktur permodalan dan indikator perlindungan arus kas secara berkelanjutan.
Hal ini dapat tercermin dari kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan rasio utang terhadap EBITDA di bawah 3,0x dan rasio utang terhadap ekuitas di bawah 0,8x secara berkelanjutan, serta rasio utang terhadap arus kas dan rasio cakupan bunga masing-masing di atas 30% dan 5,0x.
"Peringkat dapat diturunkan apabila pendapatan atau margin laba INKP mengalami penurunan yang signifikan dari tingkat saat ini, atau apabila Perusahaan menambah utang baru dalam jumlah yang jauh lebih besar dari proyeksi tanpa diimbangi oleh perbaikan profil bisnis," demikian pernyataan resmi dari Pefindo.
INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka. Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, kemasan, dan produk tisu. Perusahaan ini memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian barat, serta di Perawang, Riau (Sumatra). Per 30 September 2025, saham Perusahaan dimiliki mayoritas oleh PT APP Purinusa Ekapersada (57,46%) yang merupakan bagian dari grup Asia Pulp and Paper (APP), dan sisanya dimiliki oleh publik (42,54%).(*)
Related News
Tekanan Mereda, IHSG Sesi I Bertahan Naik 1,14 Persen ke Rp7.102
Wamen ESDM Cek Kesiapan Fuel Terminal Padalarang Pasok BBM Saat Mudik
IHSG Dibuka Naik 1,74 Persen di Perdagangan Terakhir Jelang Lebaran
IHSG Tertekan, Serok Saham BBCA, SUPA, INDY, dan TINS
Pelototi Defisit APBN, Investor Tahan Diri
IHSG Anjlok 114 Poin di Awal Pekan, Sempat Sentuh Level Bawah 7.000





