EmitenNews.com - Aneka Tambang alias Antam (ANTM) bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menetapkan pencabutan PKPU yang diajukan Budi Said. Penetapan telah dilakukan pada 6 Februari 2024.

Pembacaan penetapan pencabutan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan pada 6 Februari 2024. Majelis Hakim membacakan penetapan pencabutan perkara PKPU No.387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan Budi Said kepada Antam.

Dengan fakta pencabutan perkara tersebut, proses hukum PKPU antara perseroan dengan Budi Said dinyatakan telah tuntas. Dan, Antam Terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari permohonan PKPU tersebut. 

Menyusul putusan itu, Antam menegaskan komitmen untuk mematuhi, dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan lancar,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam. 

Pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Itu dilakukan karena Antam tidak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.

Pada 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Budi Said di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Itu untuk mengakselerasi proses penyidikan. Maklum, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu, menjadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas Antam.

Saudagar properti asal Surabaya itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta. Budi Said menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 PT Antam. 

Kejagung bilang Budi merekayasa transaksi jual-beli emas. ”Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, Kamis, 18 Januari 2024 status bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. (*)