EmitenNews.com - PT Bayan Resources (BYAN) mendapat dana taktis S$4,6 juta setara Rp53,98 miliar dengan asumsi Rp11.500 per dolar Singapura (S$). Itu menyusul keputusan Singapore International Commercial Court (SICC) atas sengketa perseroan dengan BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS).


Ya, Bayan terlibat sengketa mengenai anak usaha patungan dengan BCBCS berujung di meja hijau. Dan, pada akhir perseteruan itu, SICC menghukum BCBCS membayar kepada Bayan sejumlah S$4,6 juta.


Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources menyebut SICC) pada 19 Desember 2022 telah menjatuhkan putusan atas biaya sengketa tersebut. Di mana, SICC memerintahkan BCBCS membayar kepada Bayan. ”Biaya S$4,69 juta, pengeluaran, dan bunga dengan tarif 5,33 persen per tahun dihitung mulai 19 Desember 2022 sampai jumlah tersebut dibayar sepenuhnya kepada Perusahaan," tulis Jenny.


Sebelumnya pada Februari lalu, Bayan Resources menyebut ada perkara hukum dengan partner bisnis yaitu BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS), juga menjadi pemegang saham PT Kaltim Supacoal (KSC). KSC anak usaha patungan Bayan dengan BCBCS.


Saat itu, BCBCS mengajukan tuntutan Wasted Expenditure Claim kepada Bayan ke SICC. Namun, SICC memutuskan menolak seluruh tuntutan BCBCS atas pengembalian seluruh pengeluaran atau investasi, kerugian atas kehilangan kesempatan untuk memperluas kapasitas pabrik upgrading batu bara Tambang menjadi 3 juta ton per tahun, dan untuk mendapat keuntungan (Loss of Chance Claim).


Efek keputusan itu, Bayan berhak melikuidasi KSC. Dengan begitu, BCBCS tertutup peluang dan akses untuk mendapat kembali investasi telah dikeluarkan. Bahkan kalau Bayan tidak melikuidasi KSC, BCBCS tidak akan dapat mendapat kembali investasi yang telah dikeluarkan. (*)