EmitenNews.com - Kabar gembira! Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin kokoh 80,25 poin atau 0,94% menuju level 8.602,13 per penutupan perdagangan Rabu, 26 November 2025. Inilah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high).

“Bagaimana tantangan pasar modal 2026?”

Masih lekat dalam ingatan kita bahwa pasar modal pernah gonjang-ganjing pada pertengahan Maret 2025. Puncaknya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan untuk sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada Selasa, 18 Maret 2025 selama 30 menit ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%. Namun, kini pasar modal sudah kembali bergairah untuk menatap masa depan yang lebih cerah.

Bagaimana perkembangan 10 saham dengan kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar per 21 November 2025? Apa itu kapitalisasi pasar? Kapitalisasi pasar menunjukkan nilai suatu perusahaan dengan mengalikan harga saham dengan jumlah saham yang beredar.

Inilah rinciannya, PT Barito Renewables Energy (BREN) merajai dengan market cap Rp1.318 triliun. Posisi tersebut disusul oleh Bank Central Asia (BBCA) Rp1.025 triliun, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Rp771 triliun, Chandra Asri Petrochemical (TPIA) Rp629 triliun dan DC Indonesia (DCII) Rp621 triliun.

Kemudian, Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Rp594 triliun, Bayan Resources (BYAN) Rp592 triliun, Amman Mineral Internasional (AMMN) Rp470 triliun, Bank Mandiri (BMRI) Rp457 triliun dan Telkom Indonesia (TLKM) Rp347 triliun.

Harap catat bahwa telah terjadi pergeseran dalam top 10 market cap. BBCA yang selama ini menjadi pemimpin kini harus rela digantikan oleh BREN. Hal itu menyiratkan bahwa pasar modal semakin bergairah.

Lantas, apa saja tantangan pasar modal pada 2026?

Pertama, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara merencanakan untuk berinvestasi melalui pasar modal Indonesia mulai Januari 2026. Rencana itu patut disambut hangat.

Danantara adalah super holding BUMN yang mirip sovereign wealth funds (SWF) seperti Temasek, Singapura. Pembentukan Danantara berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).