Mencengangkan! Polda Jaya Temukan Ada Kongkalikong Pinjol Ilegal dengan Resmi
EmitenNews.com - Fakta baru ini sungguh mencengangkan. Lihat saja. Polisi menemukan dalam praktiknya ada kongkalikong antara pinjol ilegal dengan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu informasi sementara yang diperoleh penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan para tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Sabtu (23/10/2021), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Ia mengungkapkan, afiliasi ini seperti aksi gurita.
Bayangkan. Menurut Kombes Auliansyah Lubis, ketika si nasabah tidak bisa membayar utangnya pada pinjol legal, mereka menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ternyata itu ilegal. Pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi.
Caranya, saat nasabah meminjam pada pinjol resmi, mereka diminta menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah. Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes. Otomatis, tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah peminjam.
Auliansyah Lubis, mengungkapkan, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap. ***
Related News
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu Untuk Ruang Komersial
Sepanjang 2025 Polri Pulangkan 810 WNI Korban TPPO dan Online Scam
Musibah Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Meninggal Tiga Selamat
Kasus Korupsi di Riau, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Wahid





