Mencengangkan! Polda Jaya Temukan Ada Kongkalikong Pinjol Ilegal dengan Resmi
:
0
EmitenNews.com - Fakta baru ini sungguh mencengangkan. Lihat saja. Polisi menemukan dalam praktiknya ada kongkalikong antara pinjol ilegal dengan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu informasi sementara yang diperoleh penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan para tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Sabtu (23/10/2021), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Ia mengungkapkan, afiliasi ini seperti aksi gurita.
Bayangkan. Menurut Kombes Auliansyah Lubis, ketika si nasabah tidak bisa membayar utangnya pada pinjol legal, mereka menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ternyata itu ilegal. Pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi.
Caranya, saat nasabah meminjam pada pinjol resmi, mereka diminta menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah. Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes. Otomatis, tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah peminjam.
Auliansyah Lubis, mengungkapkan, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap. ***
Related News
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan





