EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak akan merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, meluruskan berbagai isu miring atau salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara ( KPBN ) sesuai harga DPO. Menurutnya, harga Rp9.300/Kg adalah harga jual DPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.


Menurutnya kebijakan DMO dan CPO tersebut disalah artikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal inilah yang pada akhirnya membuat resah petani sawit.


"Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di Karisma Pemasaran Bersama Nusantara ( KPBN ) tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," tegas Muhammad Lutfi di Jakarta, Senin (31/1).


Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. 


Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/ mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.


"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mendag Lutfi.


Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.


Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.


"Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tegas Wisnu.