Mendagri-Menkeu Sepakat, Dana Daerah tidak Boleh Mengendap
:
0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Polri.
EmitenNews.com - Dana daerah tidak boleh mengendap di bank. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, satu suara dana daerah harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Ahad (26/10/2025).
Dengan kesepakatan seperti itu, soal perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito Karnavian memastikan, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang ada hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Menurut Tito, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.
Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025 menyebutkan, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sedangkan data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka. Kata Tito sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan.
Dengan semangat seperti itu, Tito juga menegaskan bahwa antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Realisasi APBD akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan bisa melompat kalau dua mesin bergerak, yaitu mesin swasta serta mesin pemerintahan. Mesin pemerintahan adalah realisasi belanja yang harus dioptimalkan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin(20/10/2025).
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





