EmitenNews.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz minta maaf. Tersangka kasus Binomo mengungkapkan hal itu, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Seraya menyampaikan maaf, crazy rich Medan itu, mengaku tidak punya niat menipu. Untuk itu, dia siap bertanggung jawab dalam kasus yang kini menjeratnya itu.


"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mengenal dunia trading," ujar Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).


Indra Kenz mengaku mengenal Binomo pada 2018. Setahun kemudian, pada 2019, crazy rich Medan itu, mulai membuat konten YouTube mengenai Binomo.


"Tahun 2018, saya tahu Binomo binary option dari iklan, kemudian mengikuti pelatihannya. Pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," katanya.


Selain itu, Indra Kenz mengaku tidak punya niat menipu. Dia juga siap bertanggung jawab dalam kasus Binomo ini. Ia memastikan, sejak awal tidak pernah berniat untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu.


“Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tetapi, sayang sekali hal ini harus terjadi. Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” katanya.


Ke depan Indra Kenz berharap, semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko.


“Dan yang terakhir, sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum. Sekali lagi terima kasih atas waktu dan kesempatannya ini,” kata Indra Kenz.


Sementara itu Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022), melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kenz senilai Rp55 miliar.


Nominal total aset Rp55 miliar tersebut berbentuk uang tunai sebesar Rp1,1 miliar yang disita dari beberapa rekening. Kemudian enam unit rumah di kawasan Tangerang dan Sumatera Utara. Termasuk, dua mobil mewah keluaran pabrikan Tesla yang dihadirkan di Gedung Bareskrim Polri serta mobil merek Ferrari yang tersimpan di Sumatera Utara. Termasuk jam tangan dan gawai telah disita. ***