EmitenNews.com—Berdasarkan data terupdate yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, saat ini terdapat terdapat 42 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham atau tengah mengantri untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal indonesia.

 

I Gede Nyoman Yetna selaku Direktur BEI menyebut klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline pencatatan saham dengan rincian sektornya adalah sebagai berikut:

  • 2 Perusahaan dari sektor Basic Materials
  • 2 Perusahaan dari sektor Industrials;
  • 4 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic;
  • 2 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
  • 7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
  • 6 Perusahaan dari sektor Technology;
  • 3 Perusahaan dari sektor Healthcare;
  • 5 Perusahaan dari sektor Energy;
  • 2 Perusahaan dari sektor Financials.
  • 6 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate.
  • 3 Perusahaan dari sektor Infrastructures.

 

Berdasarkan data di atas, perusahaan pada sektor Consumer Cyclicals, Technology, Energy, Properties & Real Estate paling banyak pada pipeline pencatatan saham, sedangkan sisanya tersebar pada sektor lainnya.

 

Dengan mempertimbangkan waktu sampai akhir tahun 2022 sudah semakin pendek, kemungkinan terjadi perubahan jadwal pencatatan yang sebelumnya direncanakan tahun 2022 menjadi tahun 2023. 

 

Tahun lalu ada 59 Perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan jumlah dana yang berhasil dihimpun hampir Rp 33 Triliun.  Maka total saham yang tercatat di BEI tahun 2022 berjumlah 59 saham atau naik 9% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 54 saham dan lebih tinggi dibanding rekor all time high BEI pada tahun 2018 yang berjumlah 57 saham.

 

Tahun ini ada banyak pipeline emiten IPO. Apakah akan ada penghuni baru masuk ke dalam papan new economy? Lalu apakah peluang emiten dalam papan tersebut masuk indeks-indeks major sama seperti papan utama dan Benefit lain dari papan new economy apa lagi saja ?

 

Menjawab sederet pertanyaan itu, Nyoman mengatakan, Kami tentu berharap terdapat penambahan perusahaan di Papan Ekonomi Baru. Selama perusahaan tercatat dapat memenuhi kriteria karakteristik tertentu sebagaimana diatur pada Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru dan Surat Edaran Bursa Nomor SE-00011/BEI/11-2022 perihal Ketentuan Pelaksanaan terkait Karakteristik Tertentu atas Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru, maka Perusahaan tersebut dapat dicatatkan di Papan Ekonomi Baru.

 

Peluang perusahaan tersebut untuk masuk dalam indeks major, sama dengan perusahaan tercatat lain. Sepanjang memenuhi ketentuan untuk masing-masing indeks major tersebut. Selain itu, Bursa juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa indeks major seperti MSCI dan FTSE terkait kesetaraan Papan Ekonomi Baru dengan Papan Utama yang sudah ada di Bursa saat ini.

 

Sebagaimana kami sampaikan dalam beberapa kali kesempatan, manfaat Papan Ekonomi Baru bagi perusahaan tercatat adalah dapat dicatatkan dengan peers yang sejenis yaitu perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial.