Menko Muhadjir Usul Larangan Haji Lebih dari Sekali, Menag Yaqut Masih Dikaji
Jemaah haji memenuhi Kakbah. dok. SinPo.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengkaji usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait larangan seseorang berhaji lebih dari sekali itu.
"Setiap usulan pasti kita kaji terlebih dahulu. Kita kaji apakah usulan itu bisa diterapkan sekarang atau tidak," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di acara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Balai Diklat Keagamaan, Jalan Ketintang Madya, Surabaya, Rabu (13/9/2023).
Usulan itu harus dikaji terlebih dahulu, karena menurut Menag Yaqut, pihaknya memikirkan seseorang yang telah mengantre lama. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dari Kemenag.
"Antrean jemaah secara rata-rata nasional itu 27 tahun, sekitar 6 juta yang ngantre. Jadi, ada umat muslim Indonesia yang mengantre 6 juta, itu ada juga yang sudah pernah haji," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ***
Related News
Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Waduh! Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU Kalsel dan Banten
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana





