Menkomdigi Pastikan ART RI-AS Tak Atur Transfer Data Kependudukan
:
0
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Info Publik)
EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat.
Penegasan itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), menyusul munculnya informasi yang mengaitkan perjanjian tersebut dengan penyerahan data kependudukan nasional.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada isu transfer atau terkait kerja sama ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya.
Menurut Meutya, kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” katanya.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.
Meski demikian, proses transfer data tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya menjelaskan, berdasarkan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara.
Penilaian terkait tingkat perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” katanya.
Related News
Amplop Putih di Meja Menhut Masih jadi Soal, KPK Dalami Asal Uangnya
Listrik Padam Bergilir di Kalbar, Anggota DPR Dorong ada Kompensasi
5 Rute Baru Transjabotabek ke Depok Dimatangkan Gubernur Pramono
Mulai Juli, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Biometrik
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, Menhut Klarifikasi Soal Amplop Putih
Bertambah Lagi Kepala Daerah Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Langkat





