EmitenNews.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno ada dalam barisan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menolak penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada individu di luar nonakademik. Nama orang dekat Presiden Joko Widodo itu, tertera dalam dokumen berisi ratusan dosen dari berbagai fakultas di UGM yang menolak. Beredar isu, UGM akan memberikan gelar itu kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

 

Dokumen tersebut awalnya diunggah oleh akun Twitter @shidiqthoha, lalu menimbulkan kehebohan. Surat penolakan para dosen tersebut ditembuskan kepada sekretaris dan anggota Majelis Wali Amanat UGM serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Guru Besar UGM. Mereka yang menolak itu, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) 84 dosen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 70 dosen, Fakultas Biologi 45 dosen, Fakultas Psikologi 24 dosen, Fakultas Hukum 18 orang, dan Fakultas Filsafat tiga orang.

 

Lainnya, Fakultas Pertanian ada enam dosen, Fakultas Teknik adalah 11 dosen, Fakultas Ilmu Budaya lima dosen, Fakultas MIPA delapan dosen. Lainnya lagi, Fakultas Kehutanan sembilan dosen, Fakultas Peternakan 14 dosen, dan Fakultas Kedokteran Gigi satu orang. Ada pula puluhan dosen dari Sekolah Vokasi yang ikut menolak.

 

Nama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang berada di urutan ke-22 mewakili Fisip UGM, di-bold sehingga mencolok di antara daftar dosen yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan tersebut.

 

Lebih baik perpanjang usia pensiun

Kepada pers, seperti dikutip Sabtu (18/2/2023), Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Prof Koentjoro menekankan, Profesor adalah jabatan akademik dan bukan gelar akademik laiknya sarjana atau doktor yang melekat sepanjang hidup. "Profesor bukan gelar. Profesor itu adalah jabatan fungsional yang diraih dosen dengan tertatih-tatih."

 

Dengan begitu untuk menduduki jabatan akademik tertinggi itu, para dosen harus melalui tahapan panjang. Mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor. Seorang pengajar atau dosen juga harus mengumpulkan KUM penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.

 

Ketua Komisi III Dewan Guru Besar UGM itu menyebutkan, tidak kurang 295 guru besar di UGM bakal memasuki masa pensiun pada 2025. Meski jumlah guru besar atau profesor di UGM akan banyak berkurang, Koentjoro tidak sepakat jika jabatan itu nantinya diisi dari kalangan nonakademik atau pejabat publik yang diangkat sebagai profesor kehormatan.

 

Koentjoro menyebut batas usia pensiun seorang profesor sebaiknya diperpanjang daripada mengangkat profesor kehormatan atau honorary professor dari kalangan nonakademik atau praktisi. Ia mengemukakan, hormatilah dosen-dosen karena banyak terjadi usia pensiun profesor diperpanjang kalau misalkan memang kebutuhannya memenuhi. Jadi, bukan didatangkan dari praktisi karena mereka tidak punya pengalaman mengajar. ***