EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengemukakan hal tersebut seusai menggelar konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Sumatera di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin (29/12/2025). 

“Iya, KUHAP dan KUHP akan berlaku secara bersamaan pada 2 Januari 2026,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru awal tahun depan. Pemerintah kata Eddy Hiariej optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru. 

"Pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy Hiariej, usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Peraturan pelaksana itu, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. 

"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP, sehingga sebelum 2 Januari 2026, sebanyak 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya. Dengan begitu Eddy meyakini aparat penegak hukum baik Polri maupun Jaksa siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap.“

Kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan. Eddy berharap tidak ada lagi keraguan terhadap kesiapan Polri, dan kejaksaan dalam penerapan KUHP-KUHAP. ***