Menteri ESDM Pastikan Izin Tambang Freeport Sudah Diperpanjang Hingga 2061
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga tahun 2061, meski baru akan berakhir pada 2041. Untuk perpanjangan izin PTFI akan membangun smelter di Fak-Fak, Papua Barat, selain menambahkan saham pemerintah sebesar 10%.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Jumat (17/11/2023), memastikan pemerintah kembali memperpanjang (IUPK) perusahaan tambang yang saham terbesarnya dimiliki Indonesia itu.
Kepada pers, Jumat (17/11/2023), Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat, salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.
Menteri Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061, lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
Cadangan sumber daya mineral yang masih bisa dimanfaatkan oleh PTFI berada di bawah tanah atau pertambangan underground. Dengan begitu, saat ini fokus pemanfaatan sumber daya mineral difokuskan di pertambangan bawah tanah.
Related News
Data Marketplace Sumber Informasi Kepatuhan WP, Ini Penjelasan DJP
Stablecoin Rupiah Efisiensi Transaksi Remitansi, Diaspora Mari Merapat
Bangun Jembatan Gantung, Begini Cara Entitas Anak WIKA Perkuat Peran
Samsung Investasi Pabrik Baterai Ion Natrium Rp294 Triliun
Indonesia Menuju Keanggotaan Penuh CPTPP, Target Airlangga 2027
Salurkan Kredit Fiktif, OJK Tetapkan Komisaris Bank Ini jadi Tersangka





