Menteri ESDM Pastikan Izin Tambang Freeport Sudah Diperpanjang Hingga 2061
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga tahun 2061, meski baru akan berakhir pada 2041. Untuk perpanjangan izin PTFI akan membangun smelter di Fak-Fak, Papua Barat, selain menambahkan saham pemerintah sebesar 10%.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Jumat (17/11/2023), memastikan pemerintah kembali memperpanjang (IUPK) perusahaan tambang yang saham terbesarnya dimiliki Indonesia itu.
Kepada pers, Jumat (17/11/2023), Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat, salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.
Menteri Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061, lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
Cadangan sumber daya mineral yang masih bisa dimanfaatkan oleh PTFI berada di bawah tanah atau pertambangan underground. Dengan begitu, saat ini fokus pemanfaatan sumber daya mineral difokuskan di pertambangan bawah tanah.
Related News
Harga Ayam Stabil Rp42 Ribu, Margin Emiten Unggas Aman
Impor Minyak Melonjak, Defisit Dagang Jepang Membengkak
Selat Hormuz Panas, Minyak Dunia Tertahan di USD86
Buyback Obligasi Melonjak, Sinyal Hijau Pasar AS
Utang AS Catat Rekor Baru, Jauh di Atas Total Utang Negara ASEAN
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Jelaskan Dugaan Transfer Pricing





