Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan

Seorang warga negara Amerika Serikat yang menyalahgunakan izin tinggal. Warga Paman Sam ini memproduksi konten pornografi di Indonesia, dan menjualnya. Dok. iNews
Para WNA itu, diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana.
Tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut Yusman, semua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. ***
Related News

Bersaksi di KPK, Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Kasus BJB

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Noel Harap Presiden Beri Amnesti

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU