Menteri Keuangan Terbitkan 14 PMK Untuk Implemetasikan UU HPP
PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
Neilmadrin menambahan dengan terbitnya peraturan turunan ini pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Selain itu dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh.(fj)
Related News
Giliran Samuel Sekuritas Akan Dipanggil BEI, Imbas Riset RLCO Rp80.000
BEI Umumkan Perubahan Nama OSO Sekuritas (AD)
BEI Gembok LION dan Buka Suspen NZIA Hari Ini
Respons FTSE Russell, BEI Tegaskan Tak Ada Downgrade
Ikuti Jejak MSCI, FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia
Menanti PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkit Skemanya Masih Digodok





