EmitenNews.com - Proses divestasi perusahaan tambang PT Petrosea Tbk (PTRO) oleh sang induk usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) hampir menemui titik akhir. Pelepasan PTRO hanya tinggal melakukan proses yang diatur oleh regulator sebagai syarat, karena merupakan transaksi material yang harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dimana hal itu akan dilaksanakan pada 20 Mei 2022.

 

PT Indika Energy (INDY) melepas 69,80 persen kepemilikan saham PT Petrosea (PTRO). Penjualan 704.014.200 lembar itu, dilepas kepada PT Caraka Reksa Optima (CARA). Kedua pihak telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat pada 18 Februari 2022 dengan tanggal efektif pada 25 Februari 2022 (PPJB).

 

Berdasar PPJB itu, valuasi disepakati untuk seluruh saham di Petrosea setara dengan jumlah rupiah dari USD210 juta. Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari rencana transaksi setara dengan jumlah rupiah dari USD146,58 juta. Penuntasan transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB, termasuk antara lain penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen. 

 

Transaksi itu, merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), memerlukan penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 

 

Sesuai POJK 17/2020, Indika Energy juga akan mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat dua hari kerja setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan. ”Setelah transaksi tuntas, Petrosea tidak lagi menjadi anak usaha Indika Energy, dan tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan,” jelas Manajemen INDY dalam keterangan resminya kepada Regulator, Rabu (13/4/2022).

 

Transaksi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Namun, transaksi tersebut merupakan langkah strategis untuk diversifikasi perseroan.

 

Rencana Transaksi dilaksanakan selaras dengan langkah strategis Perseroan untuk mengurangi eksposur di bisnis batubara sehingga Perseroan perlu melaksanakan diversifikasi usaha untuk memastikan agar Perseroan fokus pada pelaksanaan kegiatan usaha yang berkelanjutan, yaitu pada bisnis hijau dan mineral. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk mencapai target net zero emissions pada tahun 2050, tetapi juga untuk memanfaatkan pasar dan potensi pertumbuhan yang besar dari sektor-sektor tersebut, yang juga sejalan dengan program pemerintah Indonesia. Sebagai tambahan, dengan Rencana Transaksi, tidak lagi diperlukan investasi modal untuk penggantian armada alat berat yang sudah tua milik Petrosea di masa depan.

 

Rencana Transaksi akan meningkatkan likuiditas dari hasil penjualan Saham Yang Dijual sejumlah USD146.580.000 untuk mendukung investasi baru yang terdiversifikasi serta manajemen liabilitas. Kemampuan Perseroan untuk menambah utang baru juga dapat dialokasikan untuk investasi baru yang memiliki aspek keberlanjutan yang dapat menjawab adanya kebutuhan bisnis keberlanjutan dari para stakeholders. Hal ini dapat membuka akses pendanaan yang lebih baik di pasar modal serta perbankan internasional.

 

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar USD63.316.596. Berdasarkan Laporan Keuangan Petrosea, laba bersih konsolidasian Petrosea untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar USD33.953.000. Dengan demikian, laba bersih konsolidasian Petrosea dibagi dengan laba bersih konsolidasian Perseroan nilainya 53,624%.