Menyigi Obligasi Daerah
:
0
Menyigi Obligasi Daerah. Dok. Investopedia
EmitenNews.com - Dengan gagah berani, Pemerintah Daerah (pemda) DKI Jakarta akan menerbitkan obligasi daerah dengan tenor 7 tahun dan target hasil penjualan obligasi mencapai Rp 5,2 triliun. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemda. Jika kelak berhasil, inilah obligasi daerah pertama yang pernah diterbitkan. Faktor apa saja yang layak untuk dipertimbangkan?
Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Daerah Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Daerah Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan beberapa syarat obligasi daerah.
Sebut saja, satu, penerbitan obligasi daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Dua, penerbitan obligasi daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah. Tiga, penerbitan obligasi daerah dapat dilakukan setelah ada persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Ragam Pertimbangan
Lantas, apa saja faktor yang patut dipertimbangkan oleh Pemda Jakarta dengan rinci dan matang?
Pertama, rencana penerbitan itu sungguh merupakan gagasan cemerlang. Mengapa? Lantaran saat ini transfer ke daerah (TKD) mengalami penipisan 18,34 persen dari Rp848,59 triliun pada 2025 menjadi Rp692,99 triliun pada 2026.
Bahkan TKD pada 2027 akan terus menipis menjadi sekitar Rp595,52 sampai dengan Rp643,17 triliun. Selain itu, karena kemampuan keuangan daerah untuk membiayai sarana dan prasarana masih terbatas.
Sesungguhnya, apa tujuan penerbitan obligasi daerah itu? Obligasi daerah bertujuan untuk mendanai proyek lintas raya terpadu rute Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah, sekolah, embung dan waduk untuk pengendalian banjir serta rumah susun.
Kedua, namun jangan lupa bahwa penerbitan obligasi daerah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini DPRD sudah memberikan lampu hijau kepada pemda Jakarta.
Ketiga, Pemda Jakarta pun wajib mempertimbangkan rating oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), suatu lembaga pemeringkat kredit independen. Semakin tinggi rating Pemda Jakarta, akan semakin murah bunga obligasi daerah. Maka, mau tidak mau, Pemda Jakarta harus menunjukkan kinerja keuangan dengan prima.
Related News
Menimbang Obligasi Daerah Pemerintah DKI Jakarta
OJK Selamatkan Industri Asuransi, Tapi Siapa Menyelamatkan Nasabah?
Mengapa Peneliti Harus Membayar APC untuk Menerbitkan Ilmunya?
Pertumbuhan Ekonomi yang Masih Rapuh dan Navigasi Strategis Portofolio
Green Equity: Komitmen Nyata atau Sekadar Gimmick BEI?
Aturan Free Float 15%: Ujian Komitmen Emiten atau Potensi Delisting?





