EmitenNews.com - Merdeka Copper Gold (MDKA) menuntaskan transaksi afiliasi senilai Rp1,66 triliun. Transaksi sewa menyewa alat berat itu melibatkan sejumlah entitas usaha. Yaitu, Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), Mentari Alam Persada (MAP), Merdeka Mining Indonesia (MMI), dan Pani Bersama Tambang (PBT).

MMI sebagai anak usaha perseroan, dalam hal ini bertindak sebagai pemilik menyewakan alat berat kepada GSM senilai Rp446,93 miliar. Lalu, menyewakan alat berat kepada PBT sejumlah Rp1,2 triliun, dan kepada MAP menyewakan alat berat sebesar Rp21,82 miliar. 

Ruang lingkup pekerjaan penyewaan alat berat mencakup operasional alat berat, komisioning alat berat, inspeksi, perawatan, dan perbaikan, penyediaan operator (opsi), dan mekanik alat berat, dan aktivitas implementasi jasa penyewaan alat berat lainnya. 

Berdasar perjanjian, MMI sebagai pemilik sepakat untuk melakukan sewa menyewa alat berat kepada GSM, PBT, dan MAP berlaku sejak 2 hari kerja setelah laporan penilai oleh penilai independen terbit, dan akan berlanjut sampai 31 Desember 2028. 

Transaksi masuk afiliasi. Pasalnya, GSM merupakan usaha terkendali perseroan secara langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan saham 70,05 persen.  MAP anak usaha perseroan secara tidak langsung dengan kepemilikan saham 70,05 persen. MMI, anak usaha terkendali perseroan secara tidak langsung dengan kepemilikan saham 70,05 persen.

PBT merupakan perusahaan terkendali perseroan secara tidak langsung dengan porsi kepemilikan saham 70,04 persen, dan terdapat anggota dewan komisaris MAP juga menjabat sebagai anggota direksi perseroan.

Menyusul pelaksanaan transaksi itu, diharap anak-anak usaha perseroan dapat meningkatkan efisiensi,  efektivitas dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis, dan memenuhi kebutuhan operasional dengan lebih baik. Langkah itu, diharap dapat menghasilkan dampak positif bagi perseroan secara keseluruhan, menciptakan nilai tambah tidak hanya dirasakan secara langsung anak-anak usaha, tetapi juga secara tidak langsung pemegang saham perseroan. 

Dengan demikian, transaksi tersebut diharap dapat memberi kontribusi positif terhadap kinerja perseroan, dan memperkuat nilai investasi bagi pemegang saham. Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat, dan ketentuan sama apabila transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi. Transaksi juga lebih efektif, dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi. (*)