Merespon Kondisi Lapangan, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Segera terbit aturan baru untuk pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol). OJK merespon kondisi di lapangan soal adanya pengenaan bunga tinggi oleh pelaku pinjol.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.
"Kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga," kata Edi Setijawan,” usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
OJK merespon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017. Ketentuan itu, telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Related News
Indonesia Menuju Keanggotaan Penuh CPTPP, Target Airlangga 2027
Salurkan Kredit Fiktif, OJK Tetapkan Komisaris Bank Ini jadi Tersangka
Tuntas Rampingkan 31 Entitas, Kini Pertamina Perkuat Fokus Bisnis Inti
Serius Tekan Biaya, Bank Mantap Fokus Perbesar Dana Murah
Ikut GIIAS 2026, Hyundai akan Perkenalkan Mobil Listrik 7 Penumpang
Hadirkan Trading Saham SpaceX, JustMarkets Buka Peluang Untuk Klien





