Migrasi Kartu SIM ke e-SIM Akan Gunakan Data Biometrik
Untuk memastikan validitas identitas pelanggan eSIM dan meningkatkan keamanan digital, maka registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint)
EmitenNews.com - Kementerian Dalam Negeri mendukung kebijakan penuh kebijakan migrasi kartu SIM fisik ke e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, kepada InfoPublik, Kamis (17/4/2025).
Teguh menegaskan, migrasi ke e-SIM dapat membantu melindungi masyarakat dari beberapa ancaman, seperti pertama, pencurian identitas karena e-SIM lebih sulit untuk digandakan atau dicuri dibandingkan dengan SIM card fisik.
"Kedua pencegahan penyalahgunaan. Dengan teknologi yang lebih maju, e-SIM dapat membantu mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk kejahatan seperti penipuan atau phishing," katanya
Sedangkan ketiga terkait keamanan data, karema e-SIM dapat menyimpan data dengan lebih aman dan mengurangi risiko kebocoran data.
Teguh mengatakan, untuk memastikan validitas identitas pelanggan eSIM dan meningkatkan keamanan digital, maka registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
"Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor masing-masing provider," katanya.
Menurutnya, dengan registrasi melalui data biometrik dari Dukcapil akan memastikan juga kebenaran dari pelanggan e-SIM, sehingga tidak ada lagi kepemilikian nomor HP yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kebenaran identitas pemilik nomor HP akan menurunkan fraud dan kejahatan yang menggunakan nomor HP, misal judi online, peredaran narkoba dan juga teroris," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan migrasi kartu SIM fisik ke e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) belum bersifat wajib. Namun menganjurkan masyarakat untuk melakukannya sebagai solusi keamanan data.
"Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas," kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Dia menegaskan, e-SIM menjadi solusi masa depan. Masyarakat akan mendapatkan perlindungan ganda dengan sistem yang terintegrasi serta pendaftaran dengan menggunakan biometrik.(*)
Related News
Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Telisik! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
Sepekan Surplus 0,52 Persen, IHSG Duduki Level 8.414
IHSG Melemah Tipis, Tapi Pekan Ini Tetap Cuan 0,52%
Target Swasembada Pangan Dipercepat dari Empat Tahun Jadi Setahun
Transaksi Gunakan QRIS Tumbuh 139,45 Persen pada Oktober 2025





