EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan berhasil menjalan tugas, dan kewenangan penyidikan yang dimilikinya. Pada 2022, OJK menyelesaikan sedikitnya 20 perkara dalam sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21), dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Dengan demikian sejak 2014 sampai 2022, penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara.



Dalam siaran pers OJK, Rabu (25/1/2023) diketahui, dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Itu berarti sejak 2014 sampai 2022, penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri atas 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

 

Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri atas 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan pihak Polri. Di antaranya, Polda Sulawesi Tengah, Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. ***