EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) meminta kepada regulator bursa untuk membuka status penghentian sementara saham perseroan guna melaksanakan penataan ulang utang perseroan senilai Rp8,71 triliun.

 

Direktur Keuangan WSBP, Asep Mudzakir mengatakan, telah melakukan pembicaraa dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait dengan proses pembukaan status suspend sahamnya guna dapat melaksanakan penerbitan saham baru guna menyelesaiakan kewajiban tranche D senilai Rp1,43 triliun.

 

“Kami harap dalam waktu 6 bulan kedepan WSBP sudah dapat diperdagangkan lagi,” harap dia dalam paparan publik secara virtual  Rabu (5/10/2022).

 

Alasannya, dalam waktu 12 bulan sejak putusan Homologasi PKPU itu perseroan harus mengkonversi 65-95 persen dari total utang kepada vendor dengan total nilai Rp1,43 triliun menjadi saham biasa perseroan.

 

“ Nah, rate konversi ke ekuitas itu menggunakan harga rata rata perdagangan atau VWAP 45 hari bursa,” kata dia.

 

Metode yang sama, kata dia juga akan berlaku pada tranche C  dengan total nilai utang sebesar Rp2,37 triliun kepada PT Bank DKI dan oblogasi.

 

“Dalam putusan homologasi itu menyebutkan 85 persen dari total kewajiban obligasi dan kepada Bank DKI akan dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi bertenor 10 tahun dan bunga nol,” terang dia.

 

Dia melanjutkan untuk penyelesaian tranche A senilai Rp3,78 triliun kepada perbankan telah disetujui  tenor 17 tahun  dengan bunga 2 persen pada tahun pertama hingga kesembilan. Kemudian naik 3 persen pada tahun 10-13 dan naik 4 persen pada tahun 14-17.

 

Sedangkan tranche B senilai Rp719 miliar akan diselesaikan dengan metode CFADS (Cas flow Available for debt Service) dengan pembayara setiap 6 bulan sampai 5 tahun.