Minta Restu, Communication Cable System (CCSI) Bakal Tebar Dividen Saham 5:1
EmitenNews.com - Perusahaan Industri Kabel Serat Optik, Kabel Listrik dan Elektronik lainnya, Industri Pipa Plastik dan perlengkapannya, PT Communication Cable System Indonesia Tbk (CCSI) telah memberikan informasi terkait rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam keterangan tertulis manajemen CCSI pada Senin (13/9/2021) menyebutkan, salah satu pokok pembahasan dari RUPSLB itu adalah rencana perseroan untuk meminta restu para pemegang saham guna menebar dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba perseroan.
Perseroan membagikan dividen saham bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dengan meningkatkan jumlah modal yang sifatnya modal permanen sehingga mempermudah memperoleh alternatif pendanaan untuk mendukung pertumbuhan perseroan.
Selain itu, dengan pembagian dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba, diharapkan jumlah saham perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat sehingga diharapkan perdagangan saham perseroan di BEI akan menjadi lebih likuid.
"Untuk menyetujui rencana pembagian dividen saham, perseroan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2020 tentang saham bonus dan peraturan terkait lainnya di pasar modal,” tulis perseroan.
Adapun direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris mengusulkan untuk membagikan dividen saham kepada para pemegang saham perseroan yang berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya per 31 Desember 2020 sebanyak-banyaknya Rp 124,04 miliar.
Perseroan akan membagikan dividen saham dari kapitalisasi saldo laba sebanyak-banyaknya 200.000 saham dengan rasio setiap pemegang lima saham lama memperoleh satu lembar saham baru dengan nilai nominal Rp 100. Nilainya Rp 20 miliar dari kapitalisasi saldo laba yang belum dicadangkan.
Dasar penetapan harga dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba adalah mengacu pada ketentuan pasal 8a dari peraturan OJK 27/4 tahun 2020 yang menyatakan dalam hal harga pasar saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan satu hari sebelum RUPSLB.
Hal itu memperhatikan jumlah total saham perseroan yang dapat diterbitkan sebanyak 3,20 miliar saham, rasio pembagian dividen saham dan asumsi H-1 adalah sama dengan harga pasar saham perseroan pada penutupan perdagangan satu hari bursa sebelum tanggal RUPSLB.
Related News
Kinerja PMUI Dapat Berkah Pasca Merger XL–Smartfren
INET Siap Jadi Tulang Punggung Infrastruktur Digital Indonesia
Emiten Hapsoro (RATU) Menang Penjualan 20% Hak Partisipasi Gas Madura
ENRG Jajakan Obligasi Rp4 T, Telisik Tujuannya
Komitmen KB Bank (BBKP), Perkuat Jembatan Budaya Dua Bangsa
TOWR Bagikan Dividen Interim Rp6,87 per Saham Setara 15,6% dari Laba





