MK: Pesangon dan UPMK Tak Bisa Diganti Dana Pensiun
:
0
Mahkamah Konstitusi MK memutuskan pesangon, uang penghargaan masa kerja UPMK, dan uang penggantian hak tidak dapat digantikan manfaat dana pensiun. (Foto: Hukum Online)
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi MK memutuskan pesangon, uang penghargaan masa kerja UPMK, dan uang penggantian hak tidak dapat digantikan manfaat dana pensiun. Putusan itu langsung diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker karena memperkuat pelindungan hak normatif pekerja.
Putusan MK merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. Perkara teregistrasi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja.
"Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 1/7/2026.
Dana Pensiun Hanya Manfaat Tambahan
MK menegaskan uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja. Hak itu wajib dibayarkan pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah juga menyatakan program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan. Oleh karena itu, dana pensiun tidak dapat menggantikan hak-hak normatif yang tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU P2SK. Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya sukarela dapat dilakukan sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Cris menyebut Kemnaker akan mengawal implementasi putusan. “Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan MK. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.(*)
Related News
Purbaya Larang, Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
KPK Dalami Nyanyian Gus Alex Soal 3.000 Riyal Untuk Anggota DPR
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Tutup Izin Lima Perusahaan di Kalbar
Peringati Hapelnas, Bank BSN Pacu Layanan dan Apresiasi Nasabah
Ingat, RUU Perampasan Aset, Bukan Semata Untuk Harta Hasil Tipikor
CA-EDC Chandra Asri Topang Ketahanan Bahan Baku Industri Nasional





