MK Sudah Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Cek Aturannya
                                    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dok. Okezone.
Para pemohon menyebut sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih. Ada nama Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM).
Kemudian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Terdapat pula Abdul Muhaimin Iskandar yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemasyarakatan.
Praktik rangkap jabatan antara ketua umum partai politik dan menteri sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berlanjut di era Joko Widodo, dan semakin banyak pada kepemimpinan Presiden Prabowo.
Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




