MK Sudah Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Cek Aturannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dok. Okezone.
Para pemohon menyebut sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih. Ada nama Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM).
Kemudian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Terdapat pula Abdul Muhaimin Iskandar yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemasyarakatan.
Praktik rangkap jabatan antara ketua umum partai politik dan menteri sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berlanjut di era Joko Widodo, dan semakin banyak pada kepemimpinan Presiden Prabowo.
Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. ***
Related News

Melalui Program CKG, Menkes Minta Jangan Takut Periksa Kesehatan

Hadapi Laporan Garuda ke Polisi, APG Gandeng Pengacara OC Kaligis

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop

JPU Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun, Eks MA Timbun Hampir Rp1T di Rumahnya

Kasus Kredit Fiktif BRI, Pensiunan TNI AD Ini Rugikan Negara Rp65M

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Sita Sejumlah Dokumen