MK Sudah Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Cek Aturannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dok. Okezone.
Para pemohon menyebut sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih. Ada nama Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM).
Kemudian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Terdapat pula Abdul Muhaimin Iskandar yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemasyarakatan.
Praktik rangkap jabatan antara ketua umum partai politik dan menteri sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berlanjut di era Joko Widodo, dan semakin banyak pada kepemimpinan Presiden Prabowo.
Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. ***
Related News

Starlite dan CubMu Hadirkan Hiburan Digital Berkualitas dan Terjangkau

KPK: Praktik Korupsi Anak Usaha Pertamina, Akuisisi Sumur Minyak Gabon

Skema Titik Serah, Pupuk Subsidi Dijamin Sampai ke Tangan Petani

Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp5,5T

Sampai Akhir Juli, 14,5 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp600 Ribu

Sukses SGS 2025, Gubernur akan Jadikan Model Bangun Jateng