EmitenNews.com - Siap-siap. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025. Keputusannya akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB. 

Airlangga Hartarto memastikan, keputusan yang diambil dalam rapat pembahasan RAPBN 2025 itu, akan dijalankan oleh pemerintahan selanjutnya. ***