Mulai 2026, Masyarakat Bisa Ajukan KUR UMKM Berulang Kali
:
0
Ilustrasi pelaku UMKM. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pemerintah sedang merancang aturan yang memungkinkan pelaku usaha bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berulang kali. Nantinya, di tahun 2026 masyarakat tak akan dibatasi dalam mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam keterangannya Senin (17/11/2025), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan Menteri Koordinator Perekonomian untuk mengatur hal tersebut. Kebijakan ini, sebut Maman, akan mulai diterapkan per Januari 2026.
Selama ini KUR dibatasi pengambilannya sampai empat kali saja. Hanya maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali. Repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas.
Dalam pengajuan KUR itu, suku bunga yang ditawarkan akan flat sebesar 6%. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya. Pada tiap pengajuan, suku bunga yang ditawarkan berbeda-beda. Mulai dari 6% hingga 9%. Jadi, flat.
Jadi, suku bunganya tetap. Pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6%. Ini juga berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Komite Pembiayaan melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Kami yang ada duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM, ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," jelas Maman Abdurrahman.
Perbankan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 19/2025
Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris dikutip, Sabtu (15/11/2025), menyoroti masih banyaknya bank dan lembaga keuangan non bank (LNKB) yang mempersulit proses kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mengacu pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Padahal, banyak UMKM hanya membutuhkan pinjaman dengan nilai kecil; bahkan di bawah 10 juta.
Kondisi ini, kata Andi Yuliana Paris menunjukkan bahwa perbankan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025, yang seharusnya memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. “Ini berarti perbankan sendiri kan belum mematuhi POJK No.19 Tahun 2025 ini.”
Untuk itu Andi Yuliana Paris berharap OJK membuat sisi monitoring sehingga bisa memonitor progres dari penyaluran kredit untuk UMKM.
Related News
Bank Sentral Global Ramai-ramai akan Putuskan Suku Bunga Pekan Ini
Pemerintah Beri Insentif Pajak Untuk Tekan Harga Tiket Pesawat
Akseptasi Meluas, Transaksi Digital Triwulan I Tumbuh 37,69 Persen
Rupiah Ditutup Menguat Tipis, Prediksi Pekan Depan Bagaimana?
Honda Akui Susah Lawan Mobil Listrik Murah Buatan China
Perbankan Tadah KLM Rp427,9 Triliun Awal April





