Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh
Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan pribadi penumpang senilai FOB USD500 juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Sementara, untuk barang bawaan yang merupakan hadiah atau penghargaan dari hasil memenangkan perlombaan, dibebaskan dari bea masuk. Barang bawaan jenis ini juga tidak dikenakan Bea Masuk tambahan dan dikecualikan dari pungut PPh pasal 22 impor.(*)
Related News
BEI Makin Ceria, Jumlah Investornya Tembus 20 Juta!
RI - Jepang Perkuat Penggunaan Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral
Empat Saham Lepas Suspensi: Dua Masih Ngacir, Sisanya Jeblok
Sempat Pede ARA, Tiga Saham Ini Membeku
Lima Saham Kompak Ambles Usai Dibayangi UMA
Bank Indonesia Rilis Sukuk Rp3,8 Triliun





