Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan pribadi penumpang senilai FOB USD500 juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Sementara, untuk barang bawaan yang merupakan hadiah atau penghargaan dari hasil memenangkan perlombaan, dibebaskan dari bea masuk. Barang bawaan jenis ini juga tidak dikenakan Bea Masuk tambahan dan dikecualikan dari pungut PPh pasal 22 impor.(*)
Related News

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus