Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan pribadi penumpang senilai FOB USD500 juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Sementara, untuk barang bawaan yang merupakan hadiah atau penghargaan dari hasil memenangkan perlombaan, dibebaskan dari bea masuk. Barang bawaan jenis ini juga tidak dikenakan Bea Masuk tambahan dan dikecualikan dari pungut PPh pasal 22 impor.(*)
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS