Mulai Besok Penumpang Udara Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
EmitenNews.com - pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan udara domestik mengisi electronic-Health Alert Card atau e-HAC sebelum keberangkatan. Regulasi baru ini dimaksudkan untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. "Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC," ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (02/03/2022)
Untuk memenuhi ketentuan baru tersebut Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” jelasnya.
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Ke depan fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.(fj)
Related News
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Cek Daftarnya di Sini!
Buka Suspensi: Enam Saham Lanjut Ngegas, Dua Lainnya Jatuh ARB!
Perdagangan Baru Hari ke-3 di 2026, Suspensi Saham Mulai Banyak
Tiga-Tiganya Ditutup ARA, Bursa Lanjut Pelototi Tiga Saham Ini
Balikkan Rugi jadi Laba, Aracord Nusantara (RONY) Tambah 100 Truk EV
Lepas FCA, Tiga Saham Ini Kembali Tancap Gas ke Harga Atas!





