OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat doorstop, Senin (27/4/2026). Foto: EmitenNews/Rifki
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dilaksanakan pekan lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan pertemuan tersebut berlangsung baik dan konstruktif. MSCI mengakui langkah Reformasi yang tengah dilakukan pasar modal Indonesia.
Di antaranya, transparansi kepemilikan saham di atas satu persen, termasuk daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan melalui High Share holding Consentration yang telah diumumkan sebanyak sembilan saham di dalamnya.
Tak kalah penting, lanjut Hasan, transparansi informasi kepemilikan investor saham di pasar modal Indonesia kian diperluas, dari semula sembilan klasifikasi menjadi 39.
"Ini kenapa penting karena di situlah letak kemungkinan indeks global memilah mana yang sebetulnya masuk kategori definisi free float yang mereka akan masukkan dalam indeksnya," ujar Hasan di BEI, Senin (27/4/2026).
Di samping itu, OJK bersama BEI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait angka minimum free float dari perusahaan tercatat, dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.
"Kemudian fase berikutnya apa? Tentu mereka bersama kita akan melanjutkan pembahasan teknis untuk memudahkan dan membantu semua pihak terutama Indeks provider global dalam membaca informasi yang sudah kita sajikan," kata Hasan.
Selanjutnya, pada 12 Mei 2026 MSCI akan melakukan evaluasi indeks pasar modal Indonesia sebagai bagian dari siklus triwulanan. Lalu pada Juni 2026, MSCI juga akan melakukan peninjauan klasifikasi pasar secara periodik.
"Kita berharap, nanti kita tetap diakui dan menjadi bagian dari indeks yang masuk dalam kategori emerging market, sesuai dengan kondisi kita saat ini," ujar Hasan.
Related News
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
Resmi! Sektor Usaha Kripto hingga AI Kini Punya Payung Hukum
Saham Melesat Ratusan Persen Ini Lepas Suspensi
Siapa Kena Sanksi BEI Q1 2026, Ada BTEL, INAF, SHID, hingga WIKA
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya





