Mulai Hari Ini, BEI Hapus Reksa Dana XSMU

ilustrasi reksadana . dok/emitennews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek (Delisting) Reksa Dana Indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index (XSMU) efektif berlaku pada 21 Februari 2024.
"Dengan penghapusan pencatatan itu, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban kepada Bursa selaku Manajer Investasi Reksa Dana Indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index (XSMU)," tutur Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Selasa (20/2).
Delisting produk reksa dana itu, didasarkan pada surat Syailendra Capital No. 034/SK/PROD-SC/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, permohonan delisting. Kemudian surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-137/PM.02/2024 tanggal 5 Februari 2024, tanggapan atas laporan hasil pembubaran, dan likuidasi reksa dana indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index.
"(Kemudian dari) surat pernyataan dan usulan delisting perseroan tanggal 12 Februari 2024, dan dengan tidak berlakunya lagi pernyataan efektif dari OJK atas reksa dana tersebut," pungkasnya. (*)
Related News

Kadin Siap Bangun 1.000 Titik SPPG untuk Dukung Program MBG

IHSG Menguat 0,73 Persen di Sesi I, AMMN, BBTN, ANTM Top Gainers LQ45

OJK Ajak Media Jadi Agen Literasi Keuangan Masyarakat

Terus Merosot, IHSG Uji Level 7.100

IHSG Lanjut Koreksi, Jala Saham BRMS, ESSA, dan MIKA

Produksi Migas PHE Tumbuh 5% dalam Tiga Tahun Terakhir