Mulai Hari Ini, BEI Hapus Reksa Dana XSMU

ilustrasi reksadana . dok/emitennews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek (Delisting) Reksa Dana Indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index (XSMU) efektif berlaku pada 21 Februari 2024.
"Dengan penghapusan pencatatan itu, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban kepada Bursa selaku Manajer Investasi Reksa Dana Indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index (XSMU)," tutur Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Selasa (20/2).
Delisting produk reksa dana itu, didasarkan pada surat Syailendra Capital No. 034/SK/PROD-SC/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, permohonan delisting. Kemudian surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-137/PM.02/2024 tanggal 5 Februari 2024, tanggapan atas laporan hasil pembubaran, dan likuidasi reksa dana indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index.
"(Kemudian dari) surat pernyataan dan usulan delisting perseroan tanggal 12 Februari 2024, dan dengan tidak berlakunya lagi pernyataan efektif dari OJK atas reksa dana tersebut," pungkasnya. (*)
Related News

BNI dan KPK Gelar Compliance Forum, Perkuat Integritas dan GCG

IHSG Cetak Rekor Baru Tembus Level 8.025 di Penutupan Hari Ini

Mudahkan Investor, BEST Sodorkan BEFA Industrial Hub

BRI Guyur KUR Rp114,28 T ke 2,5 Juta UMKM, Ekonomi Rakyat Menggeliat!

Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Diketok Rp118,5 Triliun

Ekonomi ASEAN 2030 Diproyeksikan USD2T; Indonesia USD500–700M