Mulai Hari Ini, BEI Hapus Reksa Dana XSMU
ilustrasi reksadana . dok/emitennews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek (Delisting) Reksa Dana Indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index (XSMU) efektif berlaku pada 21 Februari 2024.
"Dengan penghapusan pencatatan itu, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban kepada Bursa selaku Manajer Investasi Reksa Dana Indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index (XSMU)," tutur Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Selasa (20/2).
Delisting produk reksa dana itu, didasarkan pada surat Syailendra Capital No. 034/SK/PROD-SC/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, permohonan delisting. Kemudian surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-137/PM.02/2024 tanggal 5 Februari 2024, tanggapan atas laporan hasil pembubaran, dan likuidasi reksa dana indeks Syailendra ETF MSCI Indonesia ESG Universal Index.
"(Kemudian dari) surat pernyataan dan usulan delisting perseroan tanggal 12 Februari 2024, dan dengan tidak berlakunya lagi pernyataan efektif dari OJK atas reksa dana tersebut," pungkasnya. (*)
Related News
IHSG Ditutup Naik 0,93 Persen, BRPT, PGEO, MTEL Top Gainers LQ45
Kemenkeu Sambut Baik Turun Tangan Presiden Benahi Bea Cukai
Asuransi Ramayana (ASRM) Stock Split 1:4, Ini Jadwalnya
Ini Wujud Kepedulian, Talaga Bestari Resmikan Masjid Jami Al-Kautsar
Gerak Tak Wajar, BEI Gembok Saham IBOS
NTT DATA Perluas Platform Jaringan Pusat Data di Indonesia