EmitenNews.com - Nasib baik Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem itu kembali menduduki posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah ditinggalkannya karena menjalani hukuman. Ia dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada 5 November 2025. 

Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dilakukan usai pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III. Ia  menggantikan mantan koleganya di Fraksi Nasdem, Rusdi Masse, yang hengkang dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III DPR, Kamis (19/2/2026). 

Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse kini digantikan oleh Ahmad Sahroni. “Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse.”

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut. Tak lama kemudian, para anggota Komisi III bersuara lantang setuju.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan anggota Komisi III. Dia pun berharap bisa menjadi legislator yang lebih baik lagi ke depan. 

“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Ahmad Sahroni. 

Penting diketahui, sesungguhnya kursi wakil ketua Komisi III DPR itu, milik Sahroni. Kursinya diduduki Rusdi Masse pada 4 September 2025, sebagai buntut pencopotan sekaligus penonaktifan Ahmad Sahroni oleh DPP Nasdem pada 31 Agustus 2025.

Sahroni kena sanksi sebagai hukuman atas pernyataan kontroversialnya yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025. Kasus tersebut bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025. 

Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya. Tetapi, belum genap setengah tahun, nama baiknya dipulihkan, dan posisi wakil ketua Komisi III kini kembali jadi milik crasy rich from Tanjung Priok tersebut. ***