Marak Penyalahgunaan Whip Pink, BNN Ajak Rumuskan Regulasi Ketat
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti penjualan bebas peredaran gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang biasanya dipakai untuk penyedap, selain tindakan medis, tersebut diperdagangkan di tempat-tempat hiburan. Dok RRI.
EmitenNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti penjualan bebas peredaran gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang biasanya dipakai untuk penyedap, selain tindakan medis, tersebut diperdagangkan di tempat-tempat hiburan. Efek penggunaannya bisa henti jantung. BNN mengajak seluruh elemen merumuskan regulasi guna membatasi peredaran Whip Pink yang tak sesuai peruntukan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan hal tersebut saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
"Termasuk yang sekarang sedang ramai, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Catatan BNN menunjukkan zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.
"Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat," kata Suyudi.
Ada sistem penjualan paket yang menyertakan whipping sebagai salah satu item-nya di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas.
"Bahkan yang lebih memprihatinkan, Whip Pink ini dijual bebas di tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu," ungkap Suyudi.
BNN mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Intinya harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut. Tujuannya untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
"Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut," pungkasnya.
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink. Whip Pink sempat dijual secara terbuka di media sosial.
"Selain adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, ditutup oleh Komdigi," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Meski begitu peredaran Whip Pink masih terus berlanjut. Para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya. Para penjual menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif.
Penggunaan formulir badan usaha ini dilakukan secara sengaja untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, BPOM mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream (bahan tambahan pangan).
Jika transaksi dilakukan dengan skema antarperusahaan atau B2B, celah pengawasan izin edar menjadi terbuka karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan eceran.
"Kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. Jadi seolah-olah dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita," tuturnya.
Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu. Paket Whip Pink, dibanderol dengan kisaran harga Rp1,2-1,5 juta.
Belakangan pengguna media sosial juga ramai membahas tentang penyalahgunaan whip pink. Alat tersebut digunakan untuk memperoleh sensasi "high" karena mengandung nitrous oxide (N2O) atau dinitrogen oksida yang dihirup langsung oleh penggunanya.
Related News
Jenazah Pilot Pelita Air Yang Jatuh di Kaltara Berhasil Dievakuasi
Soal Buron Riza Chalid, Riva Siahaan Ngaku Diintimidasi Penyidik
Anggaran Kemenhub 2026, Fokusnya Keselamatan dan Kualitas Layanan
Nasib Baik Ahmad Sahroni
Kamboja Berantas Online Scam, 4.254 WNI Minta Bantuan Dipulangkan
Prabowo Undang Pengusaha AS Berinvestasi di RI, Ini Yang Ditawarkan





