EmitenNews.com - Makin besar tekad pemerintah menghentikan total impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai 1 Juli 2026. Target itu sejalan dengan rencana peluncuran kebijakan mandatori biodiesel 50% atau B50 di Indonesia. Uji coba penggunaan BBM baru itu pada berbagai mesin kendaraan, termasuk kereta api, dan traktor berhasil positif.

Dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (19/6/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa serangkaian uji coba B50 pada berbagai mesin dan kendaraan telah menunjukkan hasil positif. Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi untuk memastikan kesiapan infrastruktur distribusi sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan secara luas.

"Secara teknis sudah dilakukan uji coba oleh tim ESDM dipimpin oleh Ibu Dirjen EBTKE Ibu Prof Eniya. Hasilnya sangat menggembirakan. Kadar air perbandingan B40 dengan B50, sudah lebih sedikit," ujar Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Pemerintah telah melaksanakan pengujian B50 pada enam sektor untuk menjamin keandalan operasional di lapangan. Di antaranya, sektor transportasi darat, perkeretaapian, angkutan laut, hingga penggunaan pada alat berat di industri pertambangan dan alat mesin pertanian.

"Sudah diuji coba di berbagai kendaraan baik itu alat berat, kapal, kereta api dan beberapa kendaraan yang lainnya. Tambang ya, ekskavator semuanya alat pertanian semuanya sudah dilakukan," lanjut Bahlil.

Melalui peresmian kebijakan bauran minyak sawit tingkat tinggi ini, Indonesia diproyeksikan tidak lagi membutuhkan pasokan solar dari pasar global. Pemerintah berkomitmen mengalihkan beban impor energi ke produk yang sepenuhnya bisa diproduksi secara mandiri oleh industri dalam negeri.

"Jadi Insya Allah kami sangat optimistis untuk implementasi launching B50 itu pada 1 Juli 2026. Dengan demikian kita akan mengurangi atau bahkan kita tidak lagi melakukan impor solar khususnya C48," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa spesifikasi untuk B50 tersebut telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan. Para produsen telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi parameter kualitas yang lebih ketat dibandingkan program sebelumnya.

"Jadi dari alat berat terus dipastikan speknya sudah turun 20 PPM untuk water content dan seterusnya monogliserida dan lain-lain. Jadi sudah oke," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Satu regulasi akan menetapkan mandatori penggunaan B50 secara nasional, sedangkan regulasi lainnya akan mengatur rincian alokasi volume biodiesel untuk periode semester kedua tahun ini.